February 4th, 2010
Gerard Delanty mengemukakan bahwa komunitarianisme menekankan pada peranan komunitas dalam mendefinisikan dan membentuk individu. Kemunculan teori ini berlandaskan pandangan bahwa identitas dan karakter pribadi tidak mungkin terbentuk tanpa lingkungan masyarakat. Delanty juga mengemukakan komunitarianisme memiliki tiga tipe utama: komunitarianisme liberal (liberal communitarianism), komunitarianisme konservatif (conservative communitarianism) dan komunitarianisme sipil (civic communitarianism). Meskipun ada perbedaan dalam setiap tipe, namun secara umum Delanty mengemukakan bahwa komunitarian sangat menekankan pada fakta bahwa setiap orang perlu mengetahui sejarah perkembangan masyarakat. Selain itu, di dalam masyarakat ada code of conduct yang harus dipatuhi anggota karena dengan cara inilah eksistensi dan keberlangsungan masyarakat atau kehidupan suatu komunitas dapat terjamin.
Komunitarianisme juga percaya bahwa komunitas dibutuhkan untuk menyeimbangkan kekuatan sentripetal dan sentrifugal yang terkandung didalam masyarakat. Kekuatan sentrifugal seperti individualisasi, ekspresi pribadi dan kebebasan kelompok dapat merusak kohesi sosial dan secara ekstrem dapat menghasilkan anarki sosial. Kekuatan sentripetal seperti pelayanan nasional, hukum, mobilisasi ikatan sosial dan pengaturan konsep-konsep normatif mungkin akan menjadi kebersamaan yang berlebihan. Oleh karena itu, komunitas perlu memelihara kekuatan-kekuatan ini secara seimbang agar tidak terjatuh ke dalam anarki sosial atau kolektivisme (Kalidjernih, 2007). Read the rest of this entry »
Posted in Artikel saya | No Comments »
February 4th, 2010
Deane Curtin mengemukakan gagasan kewarganegaraan ekologis yang cukup menjanjikan karena beresonansi mendalam dengan ide-ide Barat tentang makna untuk menjalani kehidupan manusia secara utuh, juga berpotensi untuk memerintah dalam individualisme korosif yang berhubungan dengan lingkungan dan membentuk keseimbangan kepribadian setiap individu dan masyarakat umum. Kewarganegaraan ekologis membicarakan bagaimana manusia sebagai individu yang memiliki identitas diri (identitas moral) beradaptasi dengan lingkungan komunitas baik dalam kapasitas internal (aktivitas) menerima otoritas dari komunitas ataupun secara eksternal membentuk/terlibat dalam membentuk komunitas konstitutif. Menurut pandangan kewarganegaraan ekologis, jika kita memandang etika lingkungan sebagai lensa kewarganegaraan ekologis maka kita akan mampu bertanggungjawab pada lingkungan, dan gagasan kewarganegaraan ekologis memberikan pencerahan gagasan bahwa komunitas moral umum lebih dari sekedar komunitas manusia. Menjadi warga negara yang sadar lingkungan (ekologi) perlu transformasi identitas moral dengan penerimaan alam sekitar dalam komunitas tersebut. Hal yang amat sulit jika lingkungan alam yang menjadi komunitas kita bertentangan dengan identitas diri pribadi (modal individual), inilah yang disebut transformasi kewarganegaraan ekologis. Transformasi akan memberikan pencerahan kewarganegaraan melalui pemikiran “peran teknologi” yang bertanggungjawab dan bernilai agar tidak menyakitkan (agar dapat mengubah pemikiran kita untuk pilihan-pilihan dimasa depan). Read the rest of this entry »
Posted in Artikel saya | No Comments »
February 4th, 2010
Linklater mengemukakan kewarganegaraan kosmopolitan adalah salah satu kunci dalam mencari jalan baru secara politik untuk menghadapi kewajiban individu secara politis pula yang selama ini terpusat kepada negara bangsa. Kewarganegaraan kosmopolitan merupakan gagasan mencari hak dan kewajiban universal yang mengikat semua orang-orang secara bersama-sama di dalam dunia yang adil dan sejahtera. Konsepsi pertama kewarganegaraan kosmopolitan menekankan akan kebutuhan rasa saling memiliki tidak hanya sebatas nasional saja, tanggung jawab pribadi terhadap lingkungan dan tindakan untuk menciptakan lebih banyak wujud-wujud warganegara dunia dari masyarakat politis. Sebagai Konsepsi yang kedua berkaitan dengan pengembangan suatu sistim hak azasi manusia yang universal. Adanya kepercayaan bahwa umat manusia secara berangsur-angsur akan semakin dekat dengan kewarganegaraan dunia melalui suatu evolusi hukum kosmopolitan yang melindungi hak-hak.
Selama ini orang beranggapan bahwa identitas dan kewarganegaraan nasional diasumsikan terikat dengan batasan geografis negara yang bersangkutan. Namun identitas /naratif/ asal muasal nasional lemah manakala berhadapan dengan identitas lain, yaitu lokal dan transnasional. Kewarganegaraan kosmopolitan merupakan gagasan kewarganegaraan baru yang didasarkan atas keberadaan komunitas transnasional di mana hak kewarganegaraan didasarkan pada basis perseorangan, bukan oleh teritorial. Kewarganegaraan bukan lagi domain nation tetapi dapat berasal dari berbagai identitas termasuk perlunya memikirkan hak kewarganegaraan yang berada di luar batas nation-state. Dapat dikatakan kewarganegaraan kosmopolitan pasca nasional penting untuk menunjukkan adanya kompleksitas global, seperti pergerakan populasi dan pertukaran pekerja antar negara. Selain itu, kewarganegaraan kosmopolitan menjadi kebutuhan riil bagi mereka yang membutuhkan hak kewarganegaraan baru di luar batas wilayah nation-state. Namun, sistem politik dan sistem hukum yang berbeda antar negara juga menyulitkan terwujudnya kewarganegaraan kosmopolitan. Mengacu pada dokumen kenegaraan Indonesia, gagasan kewarganegaraan kosmopolitan bisa diterima sejauh tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan hukum yang berlaku di Indonesia. Read the rest of this entry »
Posted in Artikel saya | No Comments »
February 4th, 2010
Joppke mendiskusikan kewarganegaraan multikultural dalam teori yang terdiri dari teori radikal dan teori liberal. Selanjutnya Joppke membedakan kewarganegaraan multikultural secara eksplisit, yang merupakan program resmi negara, dan kewarganegaraan multikultural implisit, dimana klaim keragaman tersebar luas tanpa tertulis dalam peraturan negara yang bersangkutan. Secara eksplisit kewarganegaraan multikultural dapat ditemukan dalam sejumlah kecil negara-negara Barat.
Joppke mengemukakan serangan formulasi radikal Iris Marion Young mengatakan ‘penindasan’ (oppression‘) adalah kata kunci untuk skenario-nya: masyarakat dipandang terdiri dari ’kelompok-kelompok sosial,’ yang terdiri atas kelompok dominan dan kelompok tertindas. Young memberikan definisi yang luas dari penindasan mengikuti daftar panjang: ’Perempuan, kulit hitam, penduduk asli Amerika, Chicanos, Puerto Rico dan kelompok berbahasa Spanyol lainnya, orang Asia Amerika, gay, lesbian, kelas pekerja, orang-orang miskin, orang tua, dan orang yang sakit mental dan orang cacat fisik’. Daftar kedua menambahkan “orang muda” dan mengeluarkan “orang–orang Asia Amerika”. Read the rest of this entry »
Posted in Artikel saya | No Comments »
November 5th, 2009
Dalam artikelnya yang berjudul :“Multicultural Citizenship,” Joppke memaparkan dua hal yang terkait dengan kewarganegaraan multikultural. Pertama, Joppke mendiskusikan kewarganegaraan multikultural dalam teori, menunjukkan kekurangan kedua pendekatan baik ’radikal’ maupun ‘liberal’ dalam menjustifikasi hak-hak minoritas di balik gagasan kewarganegaraan yang umum dan paradoksal. Kedua, Joppke menunjukkan cara-cara kewarganegaran multikultural dipraktikkan di negara-negara liberal, kemudian mengungkapkan kesenjangan antara teori dan praktik kewarganegaraan multikultural. Joppke mengatakan bahwa mengingat sulitnya membumikan kewarganegaraan multikultural dalam teori, dan mempertimbangkan berbagai hal dan praktik yang sering diperdebatkan, kesimpulannya gagasan kewarganegaraan multikultural terlalu samar dan multi tafsir untuk menjadi alat yang berguna bagi analisis secara sosiologis. Ringkasan mengenai apa yang dikemukakan Joppke tersebut dipaparkan berikut ini. Read the rest of this entry »
Posted in Chapter Report | Comments Off
November 5th, 2009
Mayoritas masyarakat sekarang bersifat multikultural. Walaupun hal ini sudah terjadi sejak dulu, keragaman budaya kontemporer bersifat unik dalam beberapa hal. Berbeda dengan masyarakat pra modern dimana komunitas yang berbeda memiliki kehidupan yang otonom berdampingan satu sama lain dan hanya memiliki hubungan minimal, saat ini mereka terlibat dalam bentuk interaksi ekonomi, budaya, sosial, politik dan bentuk-bentuk interaksi lainnya yang erat, yang tidak hanya membuat mereka tidak mungkin mengikuti cara hidup mereka sendiri, tetapi juga mengharuskan mereka untuk menyetujui prinsip-prinsip umum kerjasama. Selain itu, tidak seperti masyarakat-masyarakat sebelumnya, banyak dari masyarakat saat ini menerima keberagaman budaya sebagai suatu fakta kehidupan, seperti halnya multikulturalisme di Barat yang terjadi setelah masa negara kebangsaan yang homogen tiga abad yang lalu. Kita menjadi sangat terbiasa berhadapan dengan suatu konsensus budaya dan moral, dan membangun kehidupan sosial dan politik kita dengan dasar itu. Berkat adanya migrasi internasional, kekuatan sekularisasi dan individualisme moral, ragam dan kedalaman keberagaman dalam masyarakat modern lebih besar dibandingkan sebelumnya. Tidak seperti masa sebelumnya dimana kelompok-kelompok marginal menerima status subordinat dan menyesuaikan dengan cara hidup kelompok dominan atau dengan diam-diam mempraktekkan cara hidup yang berbeda dengan masyarakat luas, saat ini mereka tidak perlu lagi melakukan hal tersebut. Dengan adanya ruang untuk perbedaan berdasarkan konsensus moral, etos demokrasi, rasa hormat bagi otonomi individu dan hak asasi manusia, dan hubungan interpersonal, individu dan kelompok saat ini menuntut pengakuan dan penghargaan terhadap cara hidup yang mereka pilih. Read the rest of this entry »
Posted in Chapter Report | 1 Comment »